Minggu, 19 Juni 2011

MAKALAH SOSIAL PUNGUTAN LIAR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Observasi

KTP adalah salah satu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap penduduk diatas 17 tahun, atau telah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usiadibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia diatas 60 tahun masa berlaku Kartu Tanda Penduduk adalah seumur hidup, kartu tanda penduduk (KTP) diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi perubahan data, rusak, hilang dan habis masa berlakunya.

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) masyarakat melakukannya melalui beberapa tahap, mulai dari Rt, Rw, Kantor Kelurahan atau Desa sampai dengan Kantor Kecamatan, tahapan-tahapan tersebut sering memakan waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu pada saatproses pendaftaran permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diKantor Kecamatan sering terjadi antrian panjang hal tersebut dimanfaatkan olehpihak Kantor Kecamatan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pungutan liar dengan alasan untuk mempercepat proses pembuatan Kartu TandaPenduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), hal tersebut tentunya merugikan masyarakat banyak.

Perkembangan internet sangat berkembang pesat di kalangan masyarakat Indonesia, hampir semua perusahaan baik itu BUMN atau BUMS mulai menggunakan sistem online untuk melakukan registrasi atau transaksi data, hal tersebut menjadi sebuah gambaran betapa berkembang pesatnya suatu jaringan internet di Indonesia ini. Perkembangan teknologi khususnya internet membawa kita kedalam dunia yang serba canggih, serba cepat dalam melakukan transaksi apapun. Tidak menutup kemungkinan untuk sekarang dan beberapa tahun kedepan gaya hidup masyarakat Indonesia tidak akan terlepas dari internet.


Seiring dengan perkembangan internet saat ini telah kita ketahui pemerintah khususnya Jawa Barat sedang melakukan perancangan sistem baru pada proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang akan dilakukan secara online, untuk mempercepat proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Namun pemerintah saat ini masih mencari sistem yang tepat dan mudah dipahami oleh masyarakat umum untuk mengakses sistem tersebut.


Pada uraian singkat diatas, penulis mencoba melakukan observasi lapangan dan di susun secara sistemasis dalam makalah dengan judul Kesalahan Sistem Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga  Setiap Kantor Kecamatan di Provinsi Banten.







1.2  Tujuan Observasi


tujuan dilakukannya observasi ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui sistem yang sedang berjalan pada Kantor
Kecamatan di seluruh Daerah khususnya Provinsi Banten .
2. Untuk membuat perancangan sistem informasi prosedur pembuatan
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga khususnya Provinsi Banten.
3. Untuk mengetahui analisis dan pengujian program pada Kantor
Kecamatan yang ada di Provinsi Banten.
4. Untuk mengetahui implementasi sistem informasi prosedur
pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga secara benar dan
sistematis baik itu secara online apabila menerapkan di setiap kecamatan
di Provinsi Banten ini.



1.3  Batasan Masalah


            Dari beberapa perumusan masalah yang telah diuraikan, penulis
membatasi pada beberapa masalah diantaranya :
1. Perbaikan Sistem ini dibuat untuk administrator Desa atau Kelurahan
yang akan melakuakan proses perpanjangan pembuatan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga.
2. Perbaikan Sistem ini ini hanya bisa menginputkan data masyarakat
Kecamatan  yang akan melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau
Kartu Keluarga.
3. Program aplikasi ini hanya bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk dan
Kartu Keluarga sesuai dengan data yang ada pada database.


1.4  Rumusan Masalah


            Dari uraian latar belakang masalah dan batasan  diatas, maka dapat             dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana sistem informasi prosedur pembuatan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga sedang berjalan pada kantor kecamatan.
2. Bagaimana perancangan sistem informasi prosedur pembuatan Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga secara online pada kantor
kecamatan.
3. Bagaimana pengujian sistem informasi prosedur pembuatan Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Kartu Keluarga secara online pada
Kantor kecamatan.
4. Bagaimana implementasi sistem informasi prosedur pembuatan Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga secara online setiap Kantor
Kecamatan di Provinsi Banten.





BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Identifikasi Masalah

            Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan diatas. Secara
lebih rinci penulis telah mengelompokan permasalahan-permasalahan
tersebut kedalam beberapa hal berikut :
1. Belum efektifnya sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
 Keluarga saat ini.
            2. Masih ada keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan  Kartu Tanda Penduduk dan Kartu  Keluarga pada Kantor Kecamatan.
3. Masih adanya kecurangan seperti pungutan liar untuk mempercepat proses pembuatan   Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.  
4. Sistem informasi administrasi di kantor kecamatan yang sedang berjalan   belum dilakukan secara online.
5. Pada proses pendaftaran dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sering memakan waktu yang cukup lama.
6. Kurangnya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya
di bidang pelayanan administrasi.










BAB III
PEMBAHASAN


Pendapat Para Pegawai Kecamatan :

“Perubahan Sistem yang ada pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Katu Keluarga tidak perlu di lakukan,sebab kinerja yang selama ini mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada,pelayanan terhadap masyarakat sudah sangat maksimal,pembuatan sistem online pun tidak perlu di lakukan sebab tidak semua pegawai Kecamatan memahami sistem tersebut.”

Pendapat Umum Masyarakat

Menurut beberapa Koresponden yang saya temui secara langsung di beberapa tempat,hasilnya sebagai berikut :
Pegawai Swasta : “Saya memahami kapasitas saya sebagai warga Negara sipil,hanya saja saya di sini sangat membutuhka kejelasan mengenai sistem yang ada di Kecamatan”,Karena selama ini Saya sangat kebingungan dalam mengurus atau pun membuat Kartu Tanda Penduduk maupun Kartu Keluarga”.

Mahasiswa : “Saya sangat setuju dengan rencana perubahan sistem seperti ini,sebab kalau melihat sisi negatif dari sistem yang sebelumnya terlalu banyak celah untuk di susupi,dari permasalahan yang satu timbul ke permasalahan yang lain,contohnya pelayanan yang tidak memuaskan,dengan ada nya pungli yang Saya sendiri pun pernah merasakannya,” maka wacana sistem online patut kita coba demi memenuhi kepuasan Masyarakat.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SOLUSI


Kesimpulan dari observasi ini adalah pembangunan sistem informasi baik itu dalam prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pada Kantor Kecamatan secara benar dan sistematis maupun online, dimana kemudahan sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sangat di butuhkan,karena melihat aspek positif banyak di peroleh dari sistem yang baru tersebut,dan respons yang positif dari koresponden yang telah di wawancarai.
Sehingga menghasilkan sistem yang berjalan di Kecamatan tersebut benar,perancangan sistem informasi yang kokoh dengan begitu kita apat mengetahui implementasi dari sistem tersebut dimana pelayanan akan di berikan secara maksimal tanpa adanya pemungutan liar atau pun hal lainnya,karena di jalankan sesuai sistem online yang di coba,dengan penerapan yang baik dan benar.















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas  karunianya,sehingga makalah ini yang berisi tentang “Kesalahan Sistem Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Setiap Kantor Kecamatan di Provinsi Banten”.
 Merupakan bagian dari kajian Masalah Sosial,namun pembahasan mengenai masalah ini tidak akan habis untuk dibahas karena masalah ini sudah merupakan bagian dari pola kehidupan sosial. Oleh karena itu,pembahasan  mengenai “Kesalahan Sistem Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Provinsi Banten” dapat dirangkum secara rapi dalam karya ilmiah ini.
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas sebesar-besarnya kepada semua kalangan pihak yang telah memberikan saya motivasi dalam rangka pengadaan makalah ini,saya berharap informasi yang terdapat dalam makalah ini sangat berguna bagi pembaca makalah ini terutama khusunya



                                                                        Cilegon,15 April 2011

                                                                                    Penulis

                                                ii

DAFTAR ISI
                                                                                                                        Hal
HALAMAN JUDUL………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR……………………………………………………...ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………..iii
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………..1
1.1  Latar Belakang Observasi……………………………………....1
1.2  Tujuan Observasi………………………………………………..3
1.3  Batasan Masalah…………………………………………………3
1.4  Rumusan Masalah……………………………………………….4
BAB 2 PERMASALAHAN…………………………………………………5
            2.1 Identifikasi Masalah……………………………………………..5
BAB 3 PEMBAHASAN……………………………………………………..6
BAB 4 KESIMPULAN DAN SOLUSI……………………………………..7
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN




                                                            iii

DAFTAR PUSTAKA



1Anonymous.kapukrspku.blogspot.com/2009/09/Korupsi .htm. November 2009
    3.http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10
    4.Tri Widodo W. Utomo. Otonomi dan Ancaman Otoritarianisme di  Daerah.Artikel dalam Surat kabar Harian Kompas,Jakarta. 01 April 2003.


















LAMPIRAN

1.Sistem Registrasi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk
                  

2.Protes pemungutan liar dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk
3.Antrean Warga dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar